Berakhir Tanggal 28 Juni 2021, Yuk Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta

Langsung Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta, Cuma Sampai Tanggal 28 Juni 2021/Tribunnews.com

IDTODAY.CO – Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, bulan Ramadan tahun ini kita mendapatkan kejutan dari pemerintah dengan adanya bantuan usaha BLT UMKM Rp 1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

Tentu bantuan tersebut menjadi berkah bagi para pelaku usaha di tengah ketidakpastian situasi lantaran pandemi Covid-19 yang tidak kunjung melandai.

Langkah awal yang harus dilakukan, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Kemudian, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Pantau Terus, Ini 7 Bantuan Pemerintah yang Mengalir Hingga Juni 2021 

Diberitakan Kompas.com, Minggu (23/5/2021) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman.

Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

“Sesuai juknisnya, iya (satu kali),” kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Cara pengajuan BLT UMKM

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adapun cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sedangkan data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Cek Penerima BLT UMKM

Diberitakan Kompas.com, 25 April 2021, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.

  1. BNI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

 

  • Buka laman https://banpresbpum.id

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Klik “Cari”

  • Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

  • Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

2.BRI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

  • Klik “Proses Inquiry”

  • Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

Buku tabungan

Kartu ATM dan identitas diri

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, bulan Ramadan tahun ini kita mendapatkan kejutan dari pemerintah dengan adanya bantuan usaha BLT UMKM Rp 1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

Tentu bantuan tersebut menjadi berkah bagi para pelaku usaha di tengah ketidakpastian situasi lantaran pandemi Covid-19 yang tidak kunjung melandai.

Langkah awal yang harus dilakukan, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Kemudian, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (23/5/2021) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman.

Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

“Sesuai juknisnya, iya (satu kali),” kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Cara pengajuan BLT UMKM

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga:  Gaya-gayaan Bakar Sate dari Knalpot Lamborghini, Hasilnya Harus Rogoh Kocek Miliaran Rupiah

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adapun cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sedangkan data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Cek Penerima BLT UMKM

Diberitakan Kompas.com, 25 April 2021, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.

  1. BNI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

 

  • Buka laman https://banpresbpum.id

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Klik “Cari”

  • Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

  • Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

2.BRI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

  • Klik “Proses Inquiry”

  • Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

Buku tabungan

Kartu ATM dan identitas diri

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.

Baca Juga: Viral Tabungan Koin Dalam Drum Selama 5 Tahun, Jumlahnya Fantastis

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan