IDTODAY.CO – Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, bulan Ramadan tahun ini kita mendapatkan kejutan dari pemerintah dengan adanya bantuan usaha BLT UMKM Rp 1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

Tentu bantuan tersebut menjadi berkah bagi para pelaku usaha di tengah ketidakpastian situasi lantaran pandemi Covid-19 yang tidak kunjung melandai.

Berikut ini cara mengajukan usaha agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ke dinas koperasi.

Nanti, tinggal cek penerimanya lewat eform.bri.co.id/bpum, Jika sudah berhasil diverifikasi.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Pemerintah Salurkan Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Langkah awal yang harus dilakukan, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Kemudian, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Setelah itu, dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk mempermudah pendaftaran, pemerintah telah membuka pendaftaran secara online di beberapa wilayah.

Misalnya di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru lewat aplikasi https://mataumkm.riau.go.id atau Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Sementara di wilayah lain, masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi. Usulan tersebut diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Baca Juga: Viral Sekelompok Pemuda Masuk UGD, Bikin Onar dan Sumpahi Semua Pasien Mati

Berikut ini langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

  1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

  1. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

  1. Lengkap isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  • NIK sesuai dengan e-KTP

  • Nomor Kartu Keluarga

  • Nama lengkap sesuai e-KTP

  • Tanggal lahir

  • Jenis kelamin

  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

  • Bidang usaha

  • Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)

Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM. Anda bisa Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:

  1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
  3. Klik ‘Proses Inquiry’.
  4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

  • e-KTP

  • fotokopi NIB atau SKU

  • Kartu Keluarga

Selanjutnya, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM

Setelah itu, penerima bantuan tersebut bisa langsung mendapatkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta sekaligus.

Bantuan tersebut benar-benar di salurkan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan pengakuan salah satu penerima BLT UMKM, Ina yang sudah ditransfer ke rekeningnya sejak awal bulan April 2021.

“Iya, (bantuan) sudah masuk ke rekening sejak awal bulan,” kata warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga:  Asik, Integrasi DTKS Terus Ditingkatkan, Mensos Segera Salurkan Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan