IDTODAY.CO – Subsidi listrik yang diberikan pemerintah melalui PT PLN (Persero) terhadap pelanggan PLN nampaknya berimbas negatif pada pelanggan reguler yang tidak mendapatkan subsidi. Mereka mengalami lonjakan tagihan antara 50% sampai dengan 100%.

Khusus pelanggan subsidi dengan daya 450 VA dibebaskan dari beban tagihan. Sedangkan pelanggan 900 VA mendapatkan subsidi 50%.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Ferry, warga Beringin Jaya, Kemiling. dia mengaku mendapat lonjakan tagihan sampai 100% dengan penggunaan yang relatif sama.

“Saya biasa bayar Rp200 ribu, tapi kok ini tagihan listrik jadi Rp400 ribu. Belum lagi ditambah tunggakan bulan kemarin, jadi saya harus bayar Rp800 ribu,” urai Ferry.

Baca Juga:  RR Minta Presiden Jokowi Tidak Gengsi Pakai Dana Proyek Ibukota Baru Untuk Penanganan Corona

Demikian juga yang dialami Sapto Waluyo, warga Kemiling, Bandarlampung, dia mengaku harapannya mendapatkan subsidi berbalas kenaikan tagihan hingga 50% dari bulan sebelumnya.

“Sangat berat sekali, biasanya sekitar Rp200 ribu, ini sampai Rp300 ribu. Kirain kalau dikasih subsidi semuanya dapet, ternyata enggak,” terang Sapto..

Berdasarkan keterangan kasir yang disampaikan Sapto, hal itu lantaran kode pelanggan PLN miliknya terdapat , sedangkan untuk subsidi kode tersebut berupa R1 saja.

Sapto tidak mendapatkan subsidi karena kode pelanggan PLN miliknya adalah R1M berbeda dengan kode subsidi yang hanya R1 saja.

“Tadi kata kasir karena ada R1M nggak dapet bantuan. Sudah untuk makan aja susah, kenapa PLN kok malah naikin. Nah ini solusi dari PLN itu gimana, kayaknya kita sudah bikin seirit mungkin,” keluhnya.

Fenomena kenaikan tagihan PLN n pada sebagian pelanggan dibenarkan oleh Junarwin, Manager Komunikasi PT PLN (persero) Unit Induk Distribusi Lampung. Fenomena itu terjadi karena pihaknya mengacu pada pembayaran 3 bulan terakhir dalam memberikan subsidi kepada pelanggan.

Baca Juga:  Gantikan Mudik, PBNU Himbau Silaturahmi Online

“Jadi apa bila masyarakat ada yang mengalami hal tersebut dan merasa keberatan, dapat melaporkan ke PLN dengan nomor yang tertera di meteran listrik,” kata Junarwin, melalui sambungan telepon, sebagaimana na-eun di kutip dari Netizenku.com (6/4/2020).

Namun demikian, pihaknya masih membuka pengajuan subsidi listrik dengan membawa keterangan dari pamong baik RT atau Lurah di wilayahnya masing-masing. Lantaran data subsidi yang dimilikinya berdasarkan data dari pusat.

“Sebab data subsidi yang kami terapkan merupakan data dari pusat,” tandas Junarwin.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan