Asik, BI Persilahkan Tukar UPT Rp 75 Ribu Sepuasnya

Warga menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu usai di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/8/2020). KPw BI Gorontalo mendapat alokasi 200 ribu lembar dari jumlah nasional sebanyak 75 juta lembar dan membuka pelayanan penukaran hingga 150 orang per hari/ Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin

IDTODAY.CO – Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan bahwa masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk memiliki uang Rp 75 ribu lebih dari satu lembar. Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut bisa dimiliki dengan menukar setiap hari.

“Penukaran dengan menerapkan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari,” kata Erwin Haryono dalam keterangan pers, sebagaimana dikutip dari Republika.co.id (22/3).

Baca Juga: 4 Tahun Diadopsi Bupati Cantik, Keenan yang Dulu Dibuang Di Bawah Jembatan Kini Makin Tampan

Penukaran UPK 75 Tahun RI, baik secara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya. Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui website PINTAR Bank Indonesia.

Masyarakat dapat memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

Baca Juga: Pudarnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah

Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penyempurnaan mekanisme penukaran uang khusus tersebut sebagai terobosan BI untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak kepada masyarakat Indonesia dalam rangka peningkatan layanan publik BI.

Disamping itu, kebijakan perluasan penukaran juga dilakukan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan animo masyarakat untuk melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI masih sangat tinggi di berbagai daerah.

Namun demikian Bi tetap menghimbau masyarakat ingin melakukan penukaran secara langsung untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

“Tujuan dari perluasan ini agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan dalam transaksi jual beli,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dituduh Menghamili Istrinya Diluar Nikah, Antar Besan Duel Nyaris Tewas

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan