Beberkan Penyalahgunaan Anggaran Negara, Direktur CPPS: DPR Deal Dengan Aparatur Birokrasi !

Direktur eksekutif center of public policy studies (CPPS) Bambang Istianto, (Foto: Suarakarya.id)

IDTODAY.CO – Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) Bambang Istianto mengomentari kucuran dana sebesar Rp 677,2 triliun yang dikeluarkan pemerintah sebagai stimulus ekonomi nasional.

Menurutnya, sangat wajar apabila presiden Joko Widodo mewanti-wanti secara langsung supaya dana besar tersebut bisa di alokasikan sesuai peruntukannya.

Pasalnya banyak sekali kasus korupsi yang tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan Bambang menilai persepsi publik sudah ternodai oleh banyaknya kasus korupsi dari aparatur birokrasi yang tidak bisa diberantas oleh petugas KPK. Menurutnya, saat ini tidak cukup KPK untuk bisa memberantas kasus rasuah tersebut, tapi harus ada keterlibatan langsung dari presiden.

“Apalagi dengan kebijakan pemerintah melalui UU 2/2020 (UU Corona), yang dinilai memberikan kekebalan hukum, dan menjadikan banyak kalangan kian skeptis,” ujar Bambang sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Senin (22/6).

Lebih lanjut Bambang menegaskan bahwa publik memiliki harapan akan alokasi dana besar tersebut untuk bisa mendongkrak perekonomian di era New Normal terutama di bidang UMKM.

“UMKM mampu menopang jutaan masyarakat korban PHK, pengangguran maupun pra kerja,” tutur dosen pascasarjana UPN Veteran Jakarta ini.

Secara etik dan normatif, Bambang menjelaskan, tatakelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan good governance memang menjamin penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Namun jika aparatur penegak hukum tidak memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat, maka menurutnya upaya reformasi birokrasi tersebut akan sia sia.

Bahkan bukan sesuatu yang mustahil,  persepsi publik seringkali menganggap kasus korupsi akan menguap atau tidak ada tindak lanjutnya, setelah dilakukan deal dengan penegak hukum.

“Pada proses ini bukan rahasia umum terjadi deal deal antara anggota DPR dengan aparatur birokrasi yang dapat memberi celah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan anggaran,” urai Bambang.

“Sehingga dalam tahap implementasi, aparatur birokrasi lemah menghadapi tekanan  sesuai deal tersebut, sehingga kebocoran anggaran sulit dihindari,” imbuhnya.

Ia pun berkesimpulan, penegakan hukum korupsi tidak cukup dilakukan oleh aparatur birokrasi semata meskipun mereka sudah menandatangani pakta integritas.

“Harapan publik hanya kepada segenap elemen masyarakat yang tegabung dalam ormas, LSM dan penggiat antirasuah sebagai kontrol sosial secara all out melakukan pengawasan terhadap perilaku pejabat publik, diawasi dengan ketat,” pungkasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan