Dampak Corona, Satu Juta Lebih Tenaga Kerja Kena PHK

Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA

IDTODAY.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada satu juta lebih pekerja di seluruh Indonesia yang terkena dampak langsung corona. Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

dampak virus Corona mulai terasa sangat besar pada sektor perekonomian Indonesia. Tidak hanya nilai tukar rupiah yang melemah, banyaknya pusat perbelanjaan juga harus tutup dan usaha kecil menengah harus gulung tikar.

Tak ayal, situasi tersebut memaksa banyak tempat usaha yang harus merumahkan dan mem-PHK karyawannya. Berdasarkan catatan dari kementerian ketenagakerjaan sudah ada sekitar satu juta lebih bekerja di seluruh Indonesia yang harus menerima konsekuensi pahit dari kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona.

Secara garis besar, per 7 April 2020, dari sektor formal telah melakukan PHK sebanyak 39.977 perusahaan dengan jumlah pekerja atau buruh sebanyak 1.010.579 orang.

Dengan rincian pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sedangkan perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

Baca Juga:  Nyaris 1.000, Kasus Baru Positif Corona di RI Pecah Rekor Tertinggi Lagi

“Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip dari CnbcIndonesia.com (8/4/2020).

Kemenaker telah mengambil langkah strategis untuk menghindarkan para pekerja dari PHK. diantaranya dengan melakukan dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB terkait strategi penanggulangan dampak Corona sebagai langkah antisipasi dan keberlangsungan keikutsertaan para buruh.

“Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, ” ucap Ida.

Baca Juga:  Seorang Santri Ponpes Modern Gontor Positif COVID-19

Selain itu, ia melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah. Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE darn berkoordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan