Doni Monardo: Denda ke Habib Rizieq Berlipat Rp 100 Juta Jika Kerumunan Terulang

Kepala BNPB Doni Monardo di Sulawesi Utara. (Foto: Satgas COVID-19)

IDTODAY.CO – Satgas Penanganan COVID-19 apresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab. Denda itu terancam berlipat ganda jika terulang kerumunan serupa.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (15/11). Seperti dikutip dari detik.com (15/11/2020).

“Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Doni Monardo.

Doni pun memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab. Anies disebut melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” ujarnya.

Baca Juga:  Selain Tolak Imam Besar, Aksi Damai Arek Suroboyo Juga Tuntut Habib Rizieq Terbuka Soal Kesehatannya

Saat acara berlangsung di Petamburan, Satpol PP DKI telah menerjunkan 200 personel. Oleh karena saat acara ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq hari ini.

“Kami juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat. Gubernur telah menyampaikan imbauan secara lisan, diikuti oleh imbauan secara tertulis. Dan tadi malam, tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” jelas Doni.

Selain itu, Doni juga memuji kinerja Satpol PP DKI yang melakukan penindakan terhadap para pelanggar yang tidak memakai masker saat acara di Petamburan tadi malam. Dari penindakan itu, kata Doni, terkumpul denda hingga Rp 1,5 juta.

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” kata Doni.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta,” imbuhnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan