IDTODAY.CO – Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, pernah mengungkapkan jika iuran tidak naik maka BPJS Kesehatan bisa saja colaps. Lantaran defisit BPJS Kesehatan membengkak terus-menerus setiap tahunnya.

“Bisa kolaps? Iya,” ujarnya tegas di Forum Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2019) kala itu.

Fahmi mengatakan layanan untuk para peserta tidak mungkin dihentikan, terlebih masalah kesehatan sangat urgent. Oleh karenanya, menaikkan iuran dinilai merupakan cara paling tepat.

“Begini, kami tidak ingin pelayanan berhenti. BPJS Kesehatan sendiri mendapat sanksi, dihukum kalau telat bayar rumah sakit, itu 1% dari setiap klaim yang masuk,” jelasnya.

Dengan denda itu, kerugian harus ditanggung oleh negara dengan suntikan dana. Ini tentunya terus merugikan negara.

Baca Juga:  Senang Iuran BPJS Batal, Bupati Sukabumi : Lebih Baik BPJS Kesehatan Dibubarkan, Kembali ke Jamkesda, Rakyat Gak Perlu Bayar

“Kami laporkan ke Kementerian Keuangan berapa denda yang harus dibayar, yang mana denda itu membebani negara dan APBN. Jadi kita harap ini cepat diselesaikan,” tambahnya.

Perawatan katarak hingga operasi melahirkan secara caesar merupakan salah satu pelayanan BPJS Kesehatan yang tidak mungkin dihentikan karena banyaknya masyarakat yang memanfaatkan.

“Soal pemanfaatan, itu soal katarak dan caesar bayi itu pernah kami lihat soal utilisasinya, tapi respons publik dan stakeholder itu luar biasa. Sehingga tidak mudah sesuaikan. Itu jawaban kalau kenaikan tidak terjadi,” tegasnya.

Fahmi menambahkan jika kenaikan iuran tidak jadi dilakukan maka BPJS Kesehatan bakal makin parah. “Yang terjadi tahun ke tahun defisit akan makin lebar,” katanya.

Berikut rincian perkiraan defisit BPJS Kesehatan dimulai dari 2019 :

  • 2019 : Rp 32,8 triliun
  • 2020 : Rp 39,5 triliun
  • 2021: Rp 50,1 triliun
  • 2022: Rp 58,6 triliun
  • 2023 : Rp 67,3 triliun
  • 2024 : Rp 77 triliun
Baca Juga:  Soal Naiknya Iuran, Nasdem Ingatkan Putusan MA Tentang Reformasi Pengelolaan BPJS Kesehatan

“Harapannya dengan perbaikan fundamental iuran, persoalan di sini dapat diselesaikan,” tegas Fahmi.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai 1 Januari 2020. (cnbc/brz)

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan