IDTODAY.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Syaifudin mengungkapkan bahwa UMK upah minimum kota (UMK) Tahun 2021 Kota Bandung naik 3,27 persen.

“Iya naik 3,27 persen,” kata Arief via pesan singkat, Kamis (19/11). Seperti dikutip dari detik.com (19/11/2020).

UMK tetap naik meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Arief mengatakan, UMK Kota Bandung tahun 2021 mendatang menjadi Rp 3.742.276,48.

“Tahun ini (UMK) Rp 3.632.778,91 menjadi Rp 3.742.276,48 (tahun 2021),” sebutnya.

Baca Juga:  2.235 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Gagal Berangkat, Setoran Disimpan Hingga Tahun Depan

Sebelumnya, Forum Serikat Pekerja Kota Bandung bertemu dengan Wali Kota Bandung Oded M Danial melakukan audiensi dan meminta UMK naik 8,8 persen

Akan tetapi, dari hasil rapat tripartit, yang dilakukan bersama dewan pengupahan Kota Bandung. UMK diputuskan naik 3,27 persen.

“Kami DPK Kota Bandung sepakat melakukan penghitungan seperti tahun yg lalu menggunakan PP no 78 tahun 2015, Data BPS menjadi dasar angka yg menjadi angka penghitungan nya. Sehingga hasilnya obyektif dan dapat di pertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Kenaikan UMK 3,27 persen, dipengaruhi karena kondisi pandemi COVID-19. Sebab kalau dilihat dalam kondisi normal UMK tahun 2019 untuk 2020 itu mengalami kenaikan 8,51 persen.

“Kalau kita lihat dalam kondisi normal UMK tahun 2019 untuk 2020 itu mengalami kenaikan 8,51 persen dan sekarang 2020 untuk 2021 kenaikan nya di 3,27 persen, jadi kalau lihat dari persentase ada penurunan dan penurunan ini dikarenakan COVID-19,” jelasnya.

Baca Juga:  Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad, Ratusan Pemuda di Bandung Akan Bersihkan Masjid-Pesantren

Ketika ditanya, apakah ada penolakan dengan kenaikan UMK yang hanya 3,27 persen. Arief mengatakan, angka tersebut sesuai kesepakatan.

“Hasil kesepakatan yang diputuskan oleh DPK yg terdiri dari pemerintah, akademisi, perwakilan pekerja atau buruh, perwakilan pengusaha dan BPS,” pungkasnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan