IDTODAY.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penanganan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim. Sebelumnya, dia dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Sjamsul Nursalim dan sang istri dalam kasus ini merupakan pemegang saham pengendali BDNI. Sjamsul Nursalim dan Itjih diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Sebelum KPK mengeluarkan SP3, Sjamsul Nursalim dan Itjih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga tinggal di Singapura.

Sjamsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho lahir pada 19 Januari 1942 di Lampung. Berdasarkan catatan Forbes, Sjamsul masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada 2020. Dia di urutan ke-35.

Forbes per 9 Desember 2020 mencatat bahwa kekayaan Sjamsul Nursalim mencapai USD 755 juta, atau berkisar Rp 10,9 triliun (kurs Rp 14.537). Sumber kekayaannya berasal dari bisnis ban dan ritel. Putra penjual karet tersebut meraup kekayaan dari bisnis properti, batu bara, dan ritel.

Baca Juga: Amburadul Tata Niaga Jahe: Produksi Surplus tapi Impor Jalan Terus

Sumber: merdeka.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan