IDTODAY.CO – Dalam aturan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dianggap tumpang tindih soal angkutan orang oleh ojek. Permenkes mengatur pembatasan sosial yang implikasinya melarang ojek membawa penumpang. Adapun Permenhub mengizinkan ojek daring maupun pangkalan mengangkut penumpang asalkan memenuhi prosedur kesehatan.

Namun baru ini, pada Ahad (12/4) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku pihaknya melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ketika menerbitkan izin ojek mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini, PSBB resmi diterapkan di DKI Jakarta.

Baca Juga:  Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 13 Agustus, Bioskop Hingga Gym di Jakarta Belum Diizinkan Buka

“Kami koordinasi dengan Kemenkes, Pemprov, harapannya aturan ini terintegrasi karena ada kebutuhan masyarakat yang perlu dipenuhi. Diselaraskan dengan aturan yang sudah ada,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam konferensi pers virtual pada Ahad, (12/4). Sebagaimana dikutip dari Republika.co.id (12/04/2020).

Hadits yang menyebutkan bahwa objek yang menarik penumpang wajib memenuhi standar kesehatan seperti sterilisasi kendaraan, penggunaan masker, dan bekerja dalam keadaan fit. Pengawasannya bisa dilakukan aplikasi jasa transportasi lewat fitur-fiturnya.

Baca Juga:  Jokowi Gelontorkan Bansos Rp 3,2 T di Jabodetabek Saat Wabah Covid-19, Bagaimana dengan Luar Jabodetabek?

“Pengawasan tidak mungkin hanya satu pihak tapi koordinasi dengan aplikator bahwa dalam hal ini awasi sejak dari hulu para pengemudinya. Ada ketentuan dari aplikator memastikan mereka penuhi ketentuan dalam Permenhub. Aparat di lapangan juga bisa pantau bersama dengan masyarakat,” ujar Adita.

Selain itu, Staf Ahli Hukum Dan Reformasi Birokrasi Kemenhub, Umar Aris juga menyatakan izin angkut penumpang pada ojek sudah melalui restu Kemenkes. Umar menyebut bahwa Aturan tersebut sudah mempertimbangkan poin-poin keselamatan yang diatur oleh Kemenkes maupun undang-undang yang terbit sebelumnya.

Baca Juga:  Kemenhub Pastikan Arus Balik Mudik Dilarang dan Perketat Pengawasan Terminal-Bandara

“Tercermin dalam batang tubuh, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Aturan ini sudah dibuat dengan sadar, tanggungjawab lintas kementerian untuk atur secara komprehensif,” kata Umar.

Umar menyampaikan bahwa ojek di izinkan untuk mengangkat orang karena alasan ekonomi. “Harus dilihat aspek ekonominya, dalam hal tertentu bisa saja angkut orang asalkan pakai masker,” ucap Umar.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan