IDTODAY.CO – Bernika Putri Ayu Situmorang salah satu yang ikut dalam perlawanan terhadap Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) meminta instansi terkait untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat dengan memberikan kebijakan khusus selama penerapan pembelajaran jarak jauh.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. DO dilakukan pada 17 Maret 2021 tersebut mendorong 19 mahasiswa menggugat kampus yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kucing Tetangga Diduga Diperkosa Orang, Publik Geram Lihat Tubuhnya 

Dia berasumsi, kebijakan bertentangan dengan pernyataan menteri pendidikan. Anita terkait dengan drop out (DO) kepada 69 mahasiswa.

“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Detik.com, Selasa (15/6/2021).

PKN STAN mempunyai standar kelulusan yang relatif tinggi dibanding kampus lainnya untuk menjaga kualitas para abdi negara. Mahasiswa yang tidak memperoleh Indeks Prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu akan secara otomatis masuk daftar DO PKN STAN di setiap penghujung semester tanpa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya.

Bahkan, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti kerugian yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.

“Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan, bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan oleh dosen tapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup. Penting untuk disadari bahwa mahasiswa STAN berasal dari seluruh Indonesia, dengan latar belakang ekonomi yang juga beragam. Perjuangan ini tidak hanya tentang kami melainkan untuk mencegah agar ketidakadilan ini tidak lagi terjadi di masa mendatang,” ujar Bernika.

Baca Juga: Viral Curhatan Perempuan Diputusin Pacar Gegara Jadi Dosen 

Kuasa hukum 19 mahasiswa PKN STAN, Damian Agata Yuvens mengatakan bahwa dunia pendidikan tidak peka terhadap mahasiswa.

“Kami berjuang bersama teman-teman mahasiswa sebab bagi kami ini bukan masalah DO belaka melainkan bagaimana dunia pendidikan tidak cukup peka terhadap kondisi peserta didik,” katanya.

Damian menuntut STAN dan Kemenkeu untuk mengambil sikap yang memihak kepada mahasiswa. Hal tersebut menjadi perhatian khususnya pada bidang pendidikan dan terjun untuk menghentikan komersialisasi pendidikan dalam UU Perdagangan.

“Pada dasarnya pandemi ini memang dirasakan oleh semua orang. Namun dampaknya berbeda bagi setiap orang. Karenanya, penyelenggara pendidikan perlu lebih peka dalam menyikapi kondisi ini. Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal,” ujarnya.

Baca Juga: Kucing Tetangga Diduga Diperkosa Orang, Publik Geram Lihat Tubuhnya

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan