IDTODAY.CO – Koordinator Komunitas Anak Muhammadiyah, Amirullah Hidayat ikut mengomentari keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020.

Menurutnya, Menteri Agama Fakhrul Razi membuat kekeliruan yang sangat mendasar dengan membuat kebijakan secara sepihak tanpa melibatkan Komisi VIII DPR selaku mitra kerja sebagaimana diamanatkan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Keputusan ini memang keterlaluan. Apalagi masalah haji ini adalah masalah sensitif bagi umat Islam,” ujar Amirullah Hidayat, Rabu (3/6).

Amirulloh menilai peristiwa tersebut bukan sekedar pelanggaran hukum syariah (hukum agama) semata, tapi juga UU. Tentu hal tersebut akan sangat membahayakan terhadap kehidupan bernegara apabila tidak di selesaikan secara baik.

“Kalau secara hukum agama Islam pembatalan haji tidak berdosa bila ada sebab, seperti keselamatan jiga, tetapi kebijakan sepihak Menag ini telah melanggar UU. Oleh karena Komisi VIII DPR diminta untuk mengambil sikap tegas atas kesewenang Menteri Agama ini,” ucap Amirullah Hidayat.

Baca Juga:  Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020, Begini Reaksi Calon Jemaah

Ia pun mempersoalkan anggaran penyelenggaraan haji sebesar Rp 325 miliar dari APBN, kemana larinya setelah pelaksanaan haji batal tahun ini.

“Anggaran ini mau dikemanakan? Pemerintah tidak bisa menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan DPR. Padahal saat pembahasan anggaran APBN 2020, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto sudah mengusulkan dana tersebut agar dapat dialokasikan untuk pesantren atau guru madrasah,” terang Amirullah Hidayat.

Lebih lanjut, Amirullah menilaipembatalan haji sepihak ini akan menjadi isu yang tidak baik bagi pemerintah khususnya bagi umat Islam.

“Nanti jangan disalahkan, bila umat Islam berpikir bahwa pembatalan haji sepihak oleh pemerintah karena uang haji sudah tidak ada karena telah dipakai untuk pembangunan infrastruktur, virus corona hanya di jadikan alasan saja,” pungkas Amirullah Hidayat.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan