Pemerintah Tak Jamin Peserta Kartu Pra Kerja Dapat Pekerjaan

Ilustrasi HL Indepth Kartu Prakerja. (Foto: tirto.id/Lugas)

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan pemerintah tidak menjamin peserta program Kartu Pra Kerja bisa langsung mendapat pekerjaan usai melakukan pelatihan.

Panji mengatakan hal tersebut dikarenakan adanya perubahan fokus pada program Kartu Pra Kerja dari yang sebelumnya untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja, beralih menjadi pemberian bantuan sosial di saat pandemi virus Corona (COVID-19).

Baca Juga:  Realisasi Kartu Pra Kerja Dipercepat, Ini Cara Buat dan Manfaatnya

“Pada awalnya pada saat dimulai didesain saat ekonomi normal, sehingga sasaran dan capaian kebekerjaan jadi sasaran tujuan program ini,” kata Panji dalam video conference, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Setiap peserta Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapat insentif sebesar Rp 3.550.000 per orang, di mana Rp 1 juta sebagai biaya pelatihan, Rp 2.400.000 atau Rp 600.000 per bulan merupakan insentif yang diberikan kepada peserta selama empat bulan. Sedangkan sisanya Rp 150.000 merupakan insentif survei kebekerjaan.

Baca Juga:  Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Segera Hadir! Berikut Cara Mendaftar dan Apa Saja Syaratnya

Panji mengatakan nantinya peserta yang mengikuti pelatihan dan menyelesaikan akan mendapat sertifikat digital dan insentif sebesar Rp 600.000 setiap bulannya selama empat bulan.

“Karena konteks sudah berubah, pertumbuhan ekonomi turun drastis, dan banyak PHK sehingga aspek kebekerjaan itu dikesampingkan,” jelasnya.

Menurut Panji, dana insentif yang totalnya mencapai Rp 2.400.000 bisa dimanfaatkan oleh peserta sebagai modal bertahan hidup maupun modal berusaha.

“Jadi, sesuai arahan Presiden kartu itu difokuskan untuk meningkatkan keterampilan dan insentif Rp2,4 juta untuk modal usaha dan biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan