Re-programming Jadi Andalan Sri Mulyani Serap Anggaran Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika melantik pejabat eselon II, III, dan IV Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (29/11/2019).(Foto: KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

IDTODAY.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kementerian dan lembaga negara di bawahnya dapat melakukan pemindahan anggaran belanja untuk meningkatkan belanja pemerintah demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020).

Sri Mulyani menegaskan kementerian atau lembaga (K/L) pemerintahan boleh membelanjakan anggaran untuk belanja kebutuhan sebagaimana sudah dianggarkan atau kegiatan baru yang  tidak tertera di rencana anggaran.

“Re-programming kalau misalnya dia aktivitasnya dia untuk misalnya perjalanan dinas, kemudian dipakai untuk membuat kegiatan dan sekarang mau dipakai untuk melakukan kegiatan pemberian seperti labour intensive atau padat karya,” tegas Sri Mulyani.

Ia menjelaskan untuk K/L yang ingin melakukan re-programming, maka kementerian atau lembaga terkait bisa menyampaikan permohonan kepada komisi di DPR yang terkait, di masa sidang sekarang ini.

Lebih lanjut, apabila K/L sudah disetujui oleh komisi terkait, kemudian melaporkan kepada Kementerian Keuangan, untuk dibuatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang baru.

Baca Juga:  Minta Sri Mulyani Dipecat, Manuver Bamsoet dan Fadel Muhammad terkait Reshuffle Kabinet?

“K/L yang ingin melakukan re-programming sampaikan dengan komisi terkait dan Kemenkeu akan jemput bola dengan membuat DIPA yang baru, agar pencairan cepat dan sesuai aturan,” terang Sri Mulyani.

Re-programming belanja K/L yang dimaksud Sri Mulyani adalah, seumpama rencana anggaran dialokasikan untuk kegiatan pendidikan serta aktivitas lainnya, maka bisa dialihkan pada program lain yang memiliki peruntukan berbeda dengan mengubah rincian anggaran yang ada.

“Yang tadinya untuk kegiatan diklat atau aktivitas, tapi karena ada covid-19 sekarang sifatnya bisa pake zoom dan anggarannya nggak terserap, maka dia bisa saja diubah jadi padat karya yang langsung diubah untuk masyarakat. Itu kan berubah sama sekali. Itu biasanya harus dilakukan dengan bicara dengan DPR dan DIPA-nya harus disesuaikan,” tegasnya.[brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan