Rencana BI: Redenominasi, Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Dalam Kurun 2020-2024

Kantor Bank Indonesia (BI) di Jakarta.(Foto: Republika/Wihdan Hidayat)

IDTODAY.CO – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang jumlahnya cukup banyak sudah siap dilakukan oleh pemerintah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Tidak tanggung-tanggung, junlah RUU yang terkait dengan bidang tugas Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 mencapai  19 (sembilan belas).

Berikut rinciannya :

1. RUU tentang Bea Meterai;

2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ( Omnibus Law);

3. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD);

4. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law);

5. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) (Omnibus Law);

6. RUU tentang Pelaporan Keuangan;

7. RUU tentang Pasar Modal;

8. RUU tentang Penjaminan Polis;

9. RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI);

10. RUU tentang Perbankan;

Baca Juga:  PDIP Resmi Laporkan Pembakaran Bendera Saat Demo Tolak RUU HIP

11. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP);

12. RUU tentang Dana Pensiun;

13. RUU tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh);

14. RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa;

15. RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (RUU PBB);

16. RUU tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (RUU LPPI);

17. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi);

18. RUU tentang Kepabeanan; dan

19. RUU tentang Cukai

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau penyederhanaan rupiah termasuk salah satu RUU yang paling menarik dan ditunggu pembahasannya.

Dalam PMK-nya kementerian keuangan menjelaskan bahwa, “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah,” tulis Kemenkeu sebagaimana dikutip dari CNBCIndonesia.com , Senin (6/7/2020).

Baca Juga:  Ringkus 20 Orang di Sekitar DPR, Polisi: Bukan Pendemo, Tapi Perusuh

Perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap

Dalam kajian Bank Indonesia (BI) Redenominasi atau perubahan harga rupiah pernah dijelaskan secara lengkap. Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Kemudian urgensi kedua adalah menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.

Redenominasi dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Beda dengan sanering atau pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.

Redenominasi merupakan pemotongan terhadap nilai uang ataupun barang dengan hanya menghilangkan angka nolnya saja. tujuannya untuk menyederhanakan penulisan nilai barang atau jasa selaras dengan penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang.

Lebih lanjut, redenominasi dengan sendirinya akan menyederhanakan sistem akuntansi tanpa dampak negatif bagi perekonomian.

Berbagai negara telah berhasil melakukan redenominasi tersebut. Dalam catatan BI, keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang sedang dikaji oleh pihaknya.

Normalnya, redenominasi dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.

“Pelaksanaan dari Redenominasi Rupiah, saat ini masih dalam kajian beberapa lembaga terkait, untuk proses selanjutnya menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah lebih lanjut,” isi penjelasan BI.

Akan tetapi, dan Indonesia nampaknya belum akan melakukan redenominasi tersebut dalam waktu dekat. Pasalnya, hal tersebut membutuhkan komitmen nasional dan rencana yang cukup matang.

Karenanya, di dalam tahapan riset tersebut, Bank Indonesia secara aktif akan melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan sumbangsih pemikiran. Hasilnya, akan diserahkan oleh bi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan komitmen secara nasional.[Cnbcindonesia/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan