Sembunyi di Jaksel, Akhirnya Nurhadi Diringkus KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: Antara foto

KPK berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Selasa (2/6) dini hari. Nurhadi merupakan tersangka kasus mafia peradilan yang ditetapkan sebagai DPO pada 13 Februari lalu.

Penangkapan Nurhadi justru dilakukan di lokasi yang selama ini belum didatangi tim selama masa pencarian Nurhadi di sejumlah daerah.
“(Ditangkap) lokasi pada sebuah rumah di bilangan Jaksel,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi kumparan, Selasa (2/6).

Setelah dinyatakan buron, tim terus bergerak mencari keberadaan Nurhadi yang awalnya diketahui berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun setelah ditindaklanjuti, keberadaan Nurhadi justru nihil.

“Memang kami menindaklanjuti informasi keberadaannya ada di Jakarta sehingga malam ini teman-teman sedang bergerak ke lapangan melakukan penggeledahan di suatu tempat,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Tim KPK pun terus bergerak mencari keberadaan Nurhadi di Bogor, Jawa Barat hingga Jawa Timur. KPK bahkan sempat mencari Nurhadi ke Surabaya dan ke kediaman mertuanya di Tulungagung.

Dalam pencarian beberapa hari terakhir itu, KPK juga menyebarkan gambar wajah Nurhadi di beberapa lokasi. Namun, hasilnya masih nihil.

Selain kediaman mertuanya, KPK juga mencari Nurhadi di rumah adik istri Nurhadi, Tin Zuraida. Di Surabaya, tim KPK pun menyambangi kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners. Di lokasi itu pun, KPK tak berhasil menemukan Nurhadi.

Dalam pencarian Nurhadi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun sempat mengatakan bahwa tim satgas setidaknya telah mencari ke belasan lokasi.

“Begini, yang penting bahwa kami sangat concern. Baik yang jadi sorotan kan Saudara NH (Nurhadi). Dua hal itu kami telah melakukan pencarian pada 13 titik sampai saat ini, 13 titik yang diindikasikan merupakan tempat itu belum mendapatkan hasil,” kata Ghufron.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Baca Juga:  ICW Ragukan Kometmen Ketua KPK Untuk Proses Hukum Harun Masiku

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

Sumber: kumparan

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan