Serikat Pekerja Indonesia Minta Penuhi Hak Buruh Yang Terabaikan Selama Corona

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Foto: IDN Times)

IDTODAY.COPeringatan Hari Buruh atau May Day berlalu tidak seperti biasanya, tidak ada ada kumpulan buruh yang melakukan demo di jalan karena situasi sedang tidak memungkinkan.

Namun demikian para buruh tersebut tetap sepakat untuk menggelar kampanye melalui media sosial untuk menuntut hak-hak buruh yang terabaikan selama pandemi Corona.

Terkait hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan menolak sikap sewenang-wenang perusahaan yang tidak membayar pesangon buruh yang kena PHK karena alasan Corona.

Begitu juga, Ia menolak sikap perusahaan yang enggan membayar penuh upah Dan THR buruh selama masa darurat Corona.

“Saat ini kita sudah darurat PHK tapi bukan berarti data yang diajukan Kementerian Ketenagakerjaan ini kita telan mentah-mentah. Jangan sampai data-data yang bombastis ini dijadikan dalih agar orang yang di PHK itu tidak dibayar pesangon dengan alasan COVID-19. Kita tidak mau itu atau kalaupun ada yang dirumahkan upahnya tidak dibayar penuh atau THR nya tidak dibayar penuh, kita menolak sikap itu,” ucap Said Iqbal dalam konferensi pers bertajuk MPBI Soal Omnibus Law dan May Day 2020, sebagaimana dikutip dari Detik.com (1/5/2020).

Baca Juga:  Pengamat Prediksi Terjadi Demonstrasi Lebih Besar Apabila Tuntutan Kenaikan Gaji Tak Terealisasi

Demikian juga, Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas buruh yang masih aktif bekerja di lapangan yang berakibat banyak buruh positif bahkan sampai meninggal dunia.

“Sudah banyak yang kena COVID-19 seperti di Denso Indonesia, PT Eds Manufacturing Indonesia (PEMI), kemudian di Jakarta, Yamaha Music, itu perusahaan-perusahaan raksasa, sudah pada kena COVID-19 dan meninggal buruhnya,” lanjutnya.

Iapun berharap perusahaan tetap mau memenuhi hak-hak buruh selama mereka diliburkan.

“Liburkan buruh, coba dicari solusinya liburkan buruh dengan dibayar upah penuh dan THR penuh,” pungkasnya.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan