IDTODAY.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono dan kolega melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

ketiga orang itu dipanggil kembali oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka.

“Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip dari CNBCIndonesia.com (3/4/2020).

“Pemeriksaan para saksi kali ini selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara HP, SMY dan HR, keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan,” jelas Hari.

Adapun inisial nama yang dimaksud oleh Hari Setiyono adalah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Baca Juga:  Anies Berencana Bagikan Masker Gratis Untuk Warga DKI

ketiga saksi itu dipanggil oleh kejagung untuk dilakukan penelusuran informasi kelengkapan berkas perkara untuk menjerat para tersangka utama dalam kasus korupsi tersebut. Hari Setiyono juga menyebutkan bahwa beberapa tanah aset milik tersangka juga sudah diberi plang, termasuk juga yang ada di Kalimantan Timur, calon Ibukota Baru Indonesia.

“Sebagian tanah yang sita dari dan diduga milik Tersangka HH di Kalimantan Timur,” terang Hari.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan