Ternyata Larangan Penerbangan Angkutan Penumpang Tidak Berlaku Skala Nasional. Ini Penjelasannya

PENERBANGAN DIHENTIKAN – Calon penumpang pesawat Lion Air melakukan check-in di Bandara Kualanamu Jumat, (24/4/2020). Airport Duty Manager Bandara Kualanamu, Kuswadi mengatakan salah satu maskapai penerbangan yang masih terus melakukan pelayanan dan masih ada jadwal adalah Lion Air Grup. (TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan)

IDTODAY.CO – Larangan penerbangan angkutan penumpang hanya berlaku pada daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, seperti Jabodetabek dan daerah lain. Itu artinya larangan tersebut tidak mutlak berlaku diseluruh Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto. Ia mengatakan bahwa larangan itu tidak berlaku di semua rute penerbangan.

“Tidak semua rute yang untuk pengangkutan penumpang mudik ditutup,” kata Novie. Sebagaimana dikutip dari Cnbcindonesia (24/04/2020).

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Hanya rute-rute tertentu saja yang disetop.

Baca Juga:  DKI Kembali Terapkan PSBB Transisi, Satgas: Apa yang Dilakukan Gubernur DKI Tentunya Sudah Dikonsultasikan Dengan Pimpinan Pusat

Pada peraturan itu, pasal 19 menyebutkan “Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi”

“Kita mengikuti PSBB. Kalau PSBB-nya sudah merah ya kita tidak boleh masuk dan keluar. Ini khusus untuk pesawat yang mengangkut untuk mudik, karena pelarangannya kan untuk mudik. Tapi pesawat pesawat kayak kargo, distribusi selain untuk mudik ya boleh,” urainya.

Baca Juga:  PSBB Akan Belaku Di Seluruh Jawa Barat, Ini Kata Bupati Pangandaran

“Jadi gini, contoh saja. Yang [wilayah] hijau-hijau boleh. Misalnya dari Batam, Batam kan masih hijau, ke Medan, Medan kan masih hijau juga. Ya boleh,” imbuhnya Novie.

Kemarin Novie sempat mengatakan bahwa larangan itu berlaku secara nasional, namun ia mengklarifikasi maksud ucapannya tersebut.

“Berlaku secara nasional itu kan maksudnya mengikuti PSBB-nya. Kita kan nggak bisa berdiri sendiri. Pelarangan itu ada dasarnya antara regulasi satu dengan regulasi lainnya. Kalau PSBB-nya nambah lagi, berarti yang dilarang nambah lagi. Misalnya Medan, kalau Medan ditutup ya sudah nggak bisa,” tandasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Perbolehkan Operasi ke Luar Kota Lagi, Pengusaha Bus: Yang Keluar itu Bacot, SE-nya Belum Ada Buat Kami

Ada pula yang dikecualikan dari larangan penerbangan, terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:

a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;

b. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;

c. operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;

d. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;

e. operasional angkutan kargo; dan

f. operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan