IDTODAY.CO – Peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI , Polri, dan pensiunan resmi ditetapkan Presiden Jokowi.

“Ya saya telah mendatangani PP yang menetapkan tentang THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-POLRI dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin, hari rabu 28 april saya sudah tanda tangani,” kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari Merdeka.com (29/4/21).

Jokowi menjelaskan pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan daya ungkit di masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Para Istri Awak KRI Nanggala-402 Dapat Rumah, Anak Dapat Beasiswa Hingga S1

“Pemberian THR ini untuk salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, daya beli yang diharapkan daya ungkit ekonomi kita, dan bulan ramadan dan idulfitri jadi momentum pertubuhan ekonomi masyarakat, bisa menaikan ekonomi kita,” bebernya.

Presiden Jokowi mengatakan THR tersebut akan mulai diberikan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya, untuk gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” bebernya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri akan cari pada Juni 2021 mendatang.

Adapun total anggaran THR tahun ini mencapai Rp30,8 triliun. Dengan rincian sebagai berikut: Kementerian dan Lembaga ASN, TNI, Polri, dengan dipa Rp7 triliun. Sedangkan ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK, dialokasikan anggaran sebesar Rp14,8 triliun. Kemudian Para pensiunan dialokasikan sebesar Rp9 triliun.

Baca Juga: Sempat Ancam Bunuh Diri Karena Putrinya Pindah Agama, Kini Mamanya Isya Jeeperson Ikut Jadi Mualaf

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan