Aneh, Kasus Novel Diputuskan Tanpa Bukti Forensik Apapun

Novel Baswedan (Pradita Utama/detikcom)

IDTODAY.CO – Direktur Yayasan Lokataru, Haris Azhar menanggapi dangdutan ringan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa kasus penyiraman udara keras terhadap penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Menurutnya, tuntutan tersebut sangat pantas lantaran kedua tersangka hanya sebatas beli untuk pakaian ganti ini.

“Sejak awal saya memang sudah bersuara meragukan kedua orang ini sebagai gugatan. Karena hasil investigasi kami, bukan mereka yang berciri kekerasan terhadap Novel. Dipasang untuk membahas polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas,” tegas Haris sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Jumat (12/6).

Menurutnya, persidangan tersebut sangat kental akan rekayasa yang terlihat atas beberapa kejanggalan dan dakwaan jaksa yang terkesan alakadarnya terhadap kedua tersangka.

“Nuansa rekayasa sangat kental. Terbukti, dirancang pengadilan, banyak keanehan dalam persidangan. Dalam persidangan terhadap kedua terdakwa ini, misalnya, pengacara para polisi ini adalah polisi juga. Kan ini berkaitan dengan kepentingan,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam persidangan tersebut hasil pernyataan dokter terkait penyiraman air keras terhadap novel tidak disebutkan. Penyiraman air keras hanya berdasarkan pengakuan tersangka tanpa dibuatkan bukti forensik apapun.

Baca Juga:  Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Dituntut Ringan, LeCI: Dari Awal Penyidikan Memang Terkesan Kasus Ini Tarik Ulur

“Tanpa bukti forensik. CCTV tidak dihadirkan dalam persidangan. Sejak awal ditangani, polisi mengklaim sudah mendapati hasil CCTV sekitar wilayah tempat tinggal. Ini hanya beberapa kejanggalan saja,” ucapnya.

“Jadi, anggap ini aneh tapi wajar. Aneh, karena kejahatan yang kejam, kok hanya dituntut rendah, jika mereka menentang. Wajar, ya karena memang hanya boneka,” sambungnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan