Anji Dilaporkan ke Polisi Akibat Sebarkan Berita Bohong Soal Penemuan Obat Covid-19

Tangkapan layar Instagram Anji soal obat herbal antibodi Covid-19(Instagram)

IDTODAY.CO – Cyber Indonesia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menegaskan laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong dalam sebuah wawancara di salah satu akun YouTube tentang vaksin virus Corona.

“Hari ini kami laporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji ke SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Muannas Alaidid sebagaimana dikutip dari Indopolitika.com, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya,pernyataan narasumber di channel YouTube Anji pada Sabtu 1 Agustus kemarin membuat kegaduhan dan ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer dan masyarakat luas.

“Persoalannya pernyataan yang disampaikan si profesor itu ditentang, pertama tentang swab dan rapid test. Dikatakan dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif, yakni digital teknologi dengan biaya hanya Rp10-20 ribu,” tuturnya.

Baca Juga:  Pertanyakan Soal Impor Jamu China, Satgas Covid-19 DPR: Salahnya Di Mana Sih?

Ternyata, biaya rapid test dan swab nominalnya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tentu hal tersebut bisa menimbulkan kegaduhan dan anggapan adanya oknum yang yang berusaha mengais keuntungan saat situasi krisis Corona.

Apalagi, Hadi Pranoto memberikan pernyataan telah menemukan obat covid-19 yang ditentang keras oleh IDI.

“Dia (Hadi) menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah membantahnya kalau obat itu harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan, Menkes menegaskan penemuan itu dianggap tidak jelas. Artinya ini sudah menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif,” urainya.

Terlapor disangkalan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau  Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016.[indopolitika/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan