Bareskrim Polri Bakal Periksa Pengacara Djoko Tjandra Rabu Pekan Depan

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Widiya/detikHealth)

IDTODAY.CO – Bareskrim Polri bakal periksa pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Seperti diketahui, diketahui, Anita menjadi tersangka kasus surat jalan palsu dan melarikan buronan yaitu kliennya sendiri.

Dikutip dari detik.com (31/07/2020), Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (5/8). Bareskrim akan melayangkan surat panggilan tersebut pada Senin (3/8).

“Panggilan kepada tersangka Anita Kolopaking akan dilayangkan pada Senin, 3 Agustus. Untuk pemeriksaan pada Rabu, 5 Agustus 2020,” kata Argo.

Polisi belum menahan Anita Kolopaking dalam kasus ini. Ia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP.

Argo sebelumnya menjelaskan bahwa Anita ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan barang bukti dokumen perjalanan Anita bersama Djoko Tjandra.

“Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan,” jelas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Baca Juga:  Terseret Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Merupakan Ibu Bhayangkari

Polri juga telah mengajukan surat pencekalan atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Pengajuan surat pencekalan itu dikirim Polri pada Rabu (22/7).

Argo saat itu menyebut, Anita dicekal oleh penyidik karena saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan