IDTODAY.CO – Bareskrim Polri tangkap Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Syahganda ditangkap di kediamannya Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (13/10) pukul 04.00 WIB.

Terkait penangkapan Syahganda itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkannya. Akan tetapi Ia belum mau berkomentar banyak.

“Iya ditangkap,” kata Argo kepada kumparan, Selasa (12/10). Seperti dikutip dari kumparan (13/10/2020).

Berdasarkan surat penangkapan, Syahganda diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:  Tegaskan KAMI Tak Layani Buzzer, Din: Tidak Mencerminkan Amanat Konstitusi

Berikut bunyi pasal-pasal yang disangkakan ke Syahganda Nainggolan:

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 ayat 2

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga:  Ruhut Sitompul Nyinyir Terkait KAMI: Refly Harun: Abang Kan Sarjana Hukum, Kok Asal Bunyi?

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016

Baca Juga:  Ingatkan Pemerintah Soal Pengelolaan Negara, Said Didu: Jangan Semua Demi Politik

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan