IDTODAY.CO – Bareskrim Polri tangkap Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Syahganda ditangkap di kediamannya Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (13/10) pukul 04.00 WIB.

Terkait penangkapan Syahganda itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkannya. Akan tetapi Ia belum mau berkomentar banyak.

“Iya ditangkap,” kata Argo kepada kumparan, Selasa (12/10). Seperti dikutip dari kumparan (13/10/2020).

Berdasarkan surat penangkapan, Syahganda diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:  Gde Siriana: Inisiator UU Ciptaker Adalah Dalang Kerusuhan

Berikut bunyi pasal-pasal yang disangkakan ke Syahganda Nainggolan:

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 ayat 2

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga:  Sudah Ada KAMI, Pemerintah Tidak Boleh Jumawa Dan Abaikan Suara Sipil Lagi

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016

Baca Juga:  Pengamat Kritik Keras Perlakuan "Berlebihan" Polri Pada Aktivis KAMI

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan