Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung, Siapa Saja?

Gedung utama Kejagung terbakar. (Foto: Rahel/detikcom)

IDTODAY.CO – Sebanyak 8 orang yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedelapan tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus kebakaran Kejagung.

“Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10). Seperti dikutip dari detik.com (23/10/2020).

Baca Juga:  Gus Nur Ditangkap Bareskrim, Keluarga Minta Tegakkan Keadilan

Kemudian yang mengerjakan wallpaper di Kejagung pun turut menjadi tersangka. Selain itu, mandor di Kejagung ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengawasi anak buahnya.

“Itu ada inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi,” jelas Argo.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas

Lalu, tersangka berikutnya adalah bos penyedia bahan pembersih di Kejagung. Ada pula seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung yang turut menjadi tersangka kasus kebakaran.

“Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu.

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan