Baru Bebas Beberapa Hari, Habib Bahar Kembali Berurusan Dengan Hukum

Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (Foto: Tribun Bogor)

IDTODAY.CO – Habib Bahar Bin Smith yang baru merasakan angin segar pasca mendekam dalam tahanan harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Kali ini, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayan dan pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.

Ketentuan tersebut berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah. Dalam laporan tersebut, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020. Sebagaimana dikutip dari Kompas.TV (28/10).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Yakni, tahun 2018, istri Bahar kembali ke rumah pada pukul 23:00 WIB. Istri tersebut diantar sopir taksi online, dan disitulah sopir bernama Andriansyah mendapatkan perlakuan kasar dari Habib Bahar.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan