Belum Umumkan Tersangka, KPK Panggil 7 Saksi Dugaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

IDTODAY.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan pengembangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Hari ini, KPK memanggil tujuh orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Sidoarjo,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (29/10).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Ahmad selaku Direktur PT Edowin Sarafina Selaras; Sakina selaku ibu rumah tangga; Ahmad Riyadh Umar Balhmar selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa; Iuneke Anggraini selaku Komisaris PT Gala Bumi Perkasa.

Baca Juga:  Terungkap! Dana Suap Harun Masiku Untuk Eks Komisioner KPU Berasal Dari Funder

Selanjutnya, Edy Wahyu Harmogo selaku Kepala Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo; Sisty Nalurita selaku pegawai BUMN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Kepala BTN Kantor Cabang Pembantu Krian; dan Sari Rejo selaku PNS.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk detail konstruksi perkaranya.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi adalah, Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan