IDTODAY.CO – Hakim ketua saat membacakan putusan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, terhadap tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Saeful Bahri, menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda 150 juta, dengan ketentuan, apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” kata hakim ketua saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Seperti dikutip dari detik.com (28/05/2020).

Menyikapi hal itu,  Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku pihaknya sudah memprediksi kader PDIP itu akan dijatuhi vonis ringan.

“Sedari awal ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku akan sangat rendah,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Sebab kinerja penanganan kasus korupsi di KPK era Firli Bahuri telah melunak. Ia bahkan menyebut KPK saat ini telah masuk pada era ‘new normal’.

“Dari perkara ini, publik bisa melihat secara jelas bahwa KPK telah melunak dengan para pelaku korupsi. Atau jika menggunakan kosakata yang sedang populer saat ini, bisa dikatakan bahwa KPK telah memasuki era new normal di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri. Publik dipaksa berdamai dengan situasi kepemimpinan KPK yang sebenarnya sangat jauh dari kata ideal,” ujar Kurnia.

Baca Juga:  Soal Permintaan Presiden Pada KPK, Pengamat: Kalau Publik Tidak Percaya, Kebijakan Tersebut Tidak Akan Jalan

Menurut Kurnia, hal itu dapat dilihat dari rendahnya tuntutan KPK dalam kasus tersebut. Jaksa hanya menuntut Saeful dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Vonis rendah terhadap Saeful Bahri sebenarnya juga tidak bisa dilepaskan dari kerja penuntutan KPK yang terlihat menanggap enteng perkara ini. Buktinya, terdakwa hanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara,” sebutnya.

Kurnia juga mengatakan bahwa vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Saeful ini akan menambah panjang daftar koruptor yang dijatuhi vonis yang ringan. Seharusnya, menurut Kurnia, fenomena vonis ringan terhadap koruptor ini menjadi perhatian Mahkamah Agung ke depan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Baca Juga:  Dalami Penyusunan Anggaran Proyek e-KTP, KPK Periksa Eks Ketua Komisi II DPR

“Vonis-vonis ringan dalam perkara korupsi ini pun semestinya menjadi fokus bagi Ketua Mahkamah Agung yang baru. Sebab, bagaimana mungkin tercipta efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi jika hukumannya saja masih rendah,” tuturnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan