IDTODAY.CO – Kekecewaan nampak dirasakan oleh novel Baswedan sebagai korban penyiraman air keras. Pasalnya, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya mendapat tuntutan 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk, dan pelaku dihukum ringan,” ujar Novel sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Kamis (11/6).

Baca Juga:  Krisis Konstitusi Belum Pulih meski Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Kata Pengamat

Novel menilai, tuntutan rendah oleh JPU merupakan potret penegakan hukum di Indonesia yang sangat memperihatinkan.

Pasalnya, sejak dari konstruksi kasus yang sejatinya telah terang benderang justru berujung anomali. Sekaligus, bentuk keberpihakan kepala negara dalam membangun hukum di negeri ini semakin menihilkan asas keadilan.

“Dalam sidang ini begitu nekad, permasalahan di semua sisi terjadi dengan terang. Saya malah melihat bahwa ini fakta hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini,” ucapnya.

Baca Juga:  DKPP Pecat Anggota KPU, Anggota Komisi II DPR Minta Masyarakat dan Media Massa Awasi KPU

“Persekongkolan, kerusakan dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia,” lanjut Novel Baswedan.

Secara tegas novel Baswedan sangat menyayangkan rusaknya penerapan hukum di Indonesia yang berakibat hilangnya asas keadilan bagi semua warga Tanah Air.

 “Hal lain yang perlu kita lihat adalah bagaimana masyarakat bisa berharap mendapatkan keadilan dengan keadaan demikian?” tandasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan