IDTODAY.CO – Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra akan diproses pidana oleh Bareskrim Polri. Prasetijo diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Joko Candra) ke Indonesia mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri. Semua sedang kita lidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin (20/7). Sebagaimana dikutip dari detik.com (20/07/2020).

Saat ini, kata Listyo, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Menurutnya, Prasetijo diduga kuat melanggar 2 pasal dalam KUHP.

“Dugaan awal melanggar pasal 221 dan 263 KUHP. Untuk aliran dana sedang kita dalami,” katanya.

Pasal 221 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Berikut bunyinya:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

(1). barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

(2). barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

2. Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Adapun pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. Berikut bunyinya:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dari hasil interogasi Propam Polri, kata Listyo, akan dijadikan sebagai dasar Laporan Polisi (LP). Bareskrim juga telah melakukan investigasi bersama dengan Divisi Propam.

“Hari senin akan diserahkan hasil interogasi Div Propam sebagai dasar LP, sudah dilaksanakan joint invesigasi antara Bareskrim dengan Div Propam,” kata Listyo.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan