Dewas Gelar Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

IDTODAY.CO – Dewan Pengawas (Dewas) KPK gelar sidang hari ini (25/08/2020) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua KPK Firli Bahuri. Firli akan disidang oleh Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan pelanggaran etik bergaya hidup mewah yakni menggunakan helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Dikutip dari kumparan (25/08/2020), Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Firli akan hadir dalam sidang ini. Karena setiap Pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen memenuhi panggilan sidang.

Baca Juga:  Ini Reaksi KPK Soal Kebebasan Mantan Menkes Siti Fadilah

“Tentu siapa pun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/8).

Perkara dugaan pelanggaran etik ini bermula saat Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indoensia (MAKI) melaporkan Firli kepada Dewas karena gunakan helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dewas dengan memutuskan untuk menggelar sidang etik.

Baca Juga:  Adhie Massardi: Fakta dan Gejala Komunisme Gaya Baru Tidak Main-main

Dalam temuannya, Dewas menyampaikan Firli diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Berikut pasal-pasal yang diduga dilanggar Firli:

Pasal 4 

Ayat (1) 

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: 

Huruf (c): menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri 

Huruf (n): menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi

Ayat (2) 

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: 

Huruf (m): menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi

Pasal 8 

Ayat (1) 

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib: 

Huruf (f): menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan