Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menelusuri pihak-pihak yang diduga melindungi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi selama menjadi buron sejak Februari hingga akhirnya tertangkap pada 1 Juni 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penelusuran tersebut belum menjadi agenda prioritas pengusutan kasus dalam waktu dekat.

“Kami sekarang fokus kepada kasus utamanya, yaitu Nurhadi menerima hadiah, janji, berupa gratifikasi. Itu yang kami kerjakan,” ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Juni 2020.

Setelah selesai dengan pengusutan kasus utamanya, kata Firli, KPK baru akan menelisik ada atau tidaknya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk saat ini itu yang dikerjakan. Jika ada info, akan kami tampung, kumpulkan, dan kembangkan,” ucap Firli.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono, sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019.

Baca Juga:  Novel Baswedan: Alhamdulillah, Kami Berhenti dengan Hormat

Keduanya diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar. Selain mereka, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron pada Februari 2020.

Kemudian, pada 1 Juni 2020 malam, Nurhadi dan Rezky diringkus penyidik di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kini, keduanya pun telah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.

Sumber: tempo

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan