IDTODAY.CO – Seorang warga bernama Muannas Aladid laporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan atas dugaaan menghina ulama ternama dari Pekalongan, Habib Muhammad Luthfi bin Yahya atau biasa dikenal Habib Luthfi.

Dikutip dari kumparan (16/11/2020), Laporan terhadap Ustaz Maaher diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri. Ustaz Maaher dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Penyidik Putuskan Untuk Dilakukan Penahanan Terhadap Gus Nur

Ustaz Maaher diduga menghina Habib Luthfi lewat akun twitternya. Ia meminta pihak kepolisian agar segera memproses laporan ini.

“Penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi Bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama,” kata Muanas lewat keterangannya, Senin (16/11).

Menurut Muanas, ancaman hukuman penjara terhadap Ustaz Maaher di atas 5 tahun. Oleh karena itu, proses hukum harus terus berlanjut sebagai efek jera.

Baca Juga:  MAKI Desak Bareskrim Polri Lakukan Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Secara Terbuka

“Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar Muanas.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan