IDTODAY.CO – Polisi tangkap pemilik akun @ustazmaaher_, Soni Eranata. Soni ditangkap di kediamannya, di Bogor dini hari tadi. Polisi menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

“Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” kata Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djumantara. Seperti dikutip dari detik.com (03/12/2020).

Baca Juga:  Kabareskrim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Ia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

“Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri, Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Penangkapan Maaher At-Thuwailibi ini atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho berdasarkan laporan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan