Diduga Melakukan Suap ke Eks Kemenkeu, Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK

Febri Diansyah saat masih menjadi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

IDTODAY.CO – Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap ke mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Budi dipanggil sebagai tersangka.

“BBD (Budi Budiman) dipanggil sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/10). Seperti dikutip dari detik.com (23/10/2020).

Budi merupakan tersangka ketujuh dalam rangkaian kasus dugaan suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini. Pada tahap pertama, ada anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast yang diproses KPK serta sudah divonis bersalah di pengadilan.

Kemudian, ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPR Sukiman dan Plt Karis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Keduanya saat ini masih di tahap penyidikan.

Sedangkan Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya. Total dugaan suap yang diberikan berjumlah Rp 400 juta.

“Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan,” ucap Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).

Baca Juga:  Pimpinan KPK Dikabarkan Lakukan Pemerasan Kasus Kementan, Novel Baswedan: Parah!

Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan