IDTODAY.CO – JPU tuntut mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dengan hukuman penjara seumur hidup. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai wajar terdakwa dituntut maksimal karena telah dinilai terbukti bersama rekannya memperkaya diri hingga Rp 10 triliun.

“Kalau seumur hidup wajar dong…ngeri tuh ada Rp 10 triliun,” kata Feri, saat dihubungi, Kamis (24/9). Sebagaimana dikutip dari detik.com (24/09/2020).

Baca Juga:  Tidak Setuju Suntikan Dana Untuk Jiwasraya, Waketum Gelora: Jangan Tolong BUMN Korup!

Feei meminta kepada hakim agar memutus perkara tersebut secara adil. Menurut Feri, jika unsur-unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, hakim diminta menjatuhkan vonis berat.

“Jika memang terdapat alat bukti yang membuktikan telah terjadi korupsi yang memenuhi unsur-unsur yang membuatnya patut dijatuhi sanksi berat maka tentu saja dakwaan akan bisa diterima hakim,” katanya.

“Satu catatan penting belum pernah terjadi hukman mati terkait korupsi di Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga:  Korupsinya Triliunan, Jaksa Agung Godok Tuntutan Mati bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril menilai tuntutan hukuman maksimal seumur hidup terhadap terdakwa Hary adalah hal yang wajar. Ia mengatakan tuntutan seumur hidup bagi koruptor sebelumnya juga pernah diterapkan pada eks Ketua MK Akil Mochtar.

“Iya. Ada 2 yang dituntut seumur hidup 1 perkara di KPK (Akil Mochtar) dan 1 di kejaksaan (Jiwasraya). Wajar menurut saya tuntutan maksimal itu digunakan,” ujar Oce dihubungi terpisah.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan