Dukung Pelaporan Denny Siregar, Pakar Pidana: Supaya Jera!

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad,(Foto: industry.co.id)

IDTODAY.CO – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa Denny Siregar harus diproses secara hukum terkait postingannya yang diduga melecehkan santri dan pondok pesantren.

“Polisi sebagai pelindung masyarakat harus memproses laporan dari masyarakat termasuk laporan terhadap Denny Siregar. Soal nanti terpenuhi atau tidak itu berkaitan dengan alat bukti, tapi yang utama adalah diproses dilakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” katanya Hidayatullah.com pada Senin (06/07/2020).

Baca Juga:  Denny Siregar Ungkap Cara Luluhkan Fadli Zon, "Kasih Jabatan, Atasan Pasti Akan Dia Puji"

Suparji menilai pernyataan jenis Siregar tersebut terlampau mendiskreditkan santri dan sangat jauh dari realitas yang sebenarnya.

“Saya kira kalimat itu tidak proporsional, tidak pantas untuk disampaikan dan menjadi tendensius,” ungkapnya.

Suparji mendukung penuh langkah pihak yang melaporkan Denny Siregar pada pihak kepolisian. Dia pun berharap pihak kepolisian memberikan keputusan sebagaimana diinginkan oleh pihak pelapor tersebut.

Baca Juga:  Pimpinan Ponpes Beri Waktu 14 Hari Adili Denny Siregar

“Hal ini supaya sang pembuat narasi tidak semena-mena membuat uraian di medsos, supaya yang bersangkutan jera,” imbuhnya.

Suparji sendiri tidak setuju dengan alasan Denny Siregar menggunakan foto tersebut hanya sebagai ilustrasi. Menariknya rumah foto dan tulisan yang diunggah Denny Siregar merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dimaknai terpisah.

“Namanya ilustrasi, menggambarkan tentang tulisan itu menjadi satu kesatuan produk yang dibuat Denny. Artinya kalau kemudian dia mengatakan bahwa kalimat tidak mengarah pada foto jelas tidak bisa diterima akal sehat. Lalu buat apa mengambil foto tadi? Arahnya kan merepresentasi ini calon teroris,” tandasnya.[hidayatullah/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan