Dulu Laporkan Rocky Gerung, Ahmad Dhani Hingga Anies, Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Pelapor Ahmad Dhani dari BTP Network, Jack Lapian bersama kuasa hukumnya Johanes Tobing saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017). (Foto: KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

IDTODAY.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Diketahui, Jack Boyd Lapian adalah pelapor banyak tokoh seperti Rocky Gerung, Ahmad Dhani hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan banyak lagi yang lainnya.

Dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, JBL ditetapkan tersangka bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019.

Adapun yang bertindak sebagai pelapor ada seorang pria bernama Andrew Darwis.

“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka,” kata Awi sebagaimana dikutip dari Rmol.id.

Dalam keterangannya, Awi menegaskan bahwa JBL dijerat dengan pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca Juga:  Anies Baswedan: Tak Cukup Pidato, Persatuan Harus Diikat dengan Keadilan

Ketetapan tersebut dilakukan tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia yang telah melaporkan banyak pendukung oposisi seperti Rocky Gerung, Fadli Zon, Ahmad Dhani,  Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan