Eks Pimpinan KPK: Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan Tidak Masuk Akal

Laode M Syarif ( Foto: Beritasatu Photo / Joanito De Saojoao )

IDTODAY.CO – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap dua anggota Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang menjadi terdakwa peneror penyidik KPK Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.

“Tidak dapat diterima akal sehat,” kata Laode saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/6/2020).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) kemarin.

Syarif menyatakan proses hukum teror terhadap Novel hingga kedua terdakwa hanya dituntut setahun penjara tak ubahnya panggung sandiwara. Syarif pun membandingkan kasus teror penyiraman air keras yang dialami Novel dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.

Menurutnya, tuntutan terhadap dua peneror Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith yang dituntut 6 tahun penjara atas penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam. Majelis Hakim kemudian memutus Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga:  KPK Ungkap Uang Korupsi Bupati Pemalang Digunakan Kegiatan Muktamar PPP

“Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’,” tegas Syarif.

Sumber: BeritaSatu.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan