Guru Besarnya Diteror dan Dituduh Makar, UII Akan Lapor Polisi

Foto: Jumpa pers terkait teror dan intimidasi pada diskusi mahasiswa di Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020). (Jauh Hari Wawan S./detikcom)

IDTODAY.CO – Buntut intimidasi dan tudingan makar terhadap salah seorang Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), membuat pihak kampus menempuh jalur hukum. Tudingan dan teror itu dialami oleh Prof Ni’matul Huda yang menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS).

“Tapi yang jelas-jelas ada teror yang dilakukan oleh oknum, nah oknum itu yang kita laporkan sebagai bentuk dari fitnah tadi,” kata Dekan FH UII Abdul Jamil di ruang sidang UII Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).

“Tadi sudah disampaikan bahwa acara belum selesai, bagaimana dituduh bahwa acara itu adalah makar. Apakah hanya sekadar judul tulisan isinya apakah sama atau tidak kan tidak bisa di-judge akan melakukan makar,” lanjutnya.

Dia pun menegaskan oknum penyebar fitnah itu yang akan dilaporkan ke polisi. Sebab, pihaknya telah menelusuri dan mengetahui siapa penyebar fitnah itu.

“Oknum ini yang akan kami laporkan, yang jelas kita laporkan siapa orang yang pertama kali membuat fitnah bahwa Prof Ni’ma akan melakukan makar jelas di situ ada satu perbuatan, nah itu orang yang akan kita laporkan, itu fakta,” tegasnya.

Selain itu, pihak kampus juga akan memberi perlindungan hukum bagi moderator yang juga mengalami intimidasi.

“Tadi malam kita coba konsolidasi. Intinya kami bersedia untuk memberikan perlindungan secara hukum dan itu kami tegaskan bahwa LKBH UII siap untuk melakukan itu, termasuk untuk Prof Ni’ma,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda mendapat intimidasi dari orang-orang tak dikenal. Ni’matul merupakan narasumber diskusi Constitutional Law Society (CLS) yang akhirnya batal. Abdul Jamil mengungkap intimidasi yang dialami Prof Ni’ma terjadi sejak Kamis (28/5) malam, hingga Jumat (29/5) dini hari.

Jamil menceritakan, pada Jumat sekitar waktu subuh, Ni’ma menghubunginya dan mengaku merasa terancam dengan kedatangan sejumlah orang tak dikenal ke rumahnya. Jamil kemudian menyarankan Ni’ma untuk tidak membuka pintu dan pergi ke mana pun.

Baca Juga:  Pakar Kesehatan UI: Biaya Berobat Publik Hanya 1,4% dari Total Produk Domestik Bruto

Setelah kejadian itu, ponsel Ni’ma diminta untuk dimatikan. Kemudian beberapa rekan dosen dan mahasiswa ke rumah Ni’ma untuk berjaga-jaga hingga pukul 20.00 WIB.

Dia prihatin jika teror terhadap Ni’ma dikarenakan persoalan diskusi. Pasalnya, diskusi itu murni kegiatan akademik dan diatur dalam konstitusi.

“Di perkuliahan mahasiswa S1 saja ada itu. Biasa bagian dari mata kuliah HTN (Hukum Tata Negara). Anak S1 akan diajar tentang konstitusi undang-undang dan di dalam undang-undang kita kan diatur bagaimana tentang pemakzulan presiden dan sebagainya,” terang saat dihubungi wartawan hari ini.

Sumber: Detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan