Habib Bahar Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Kata Tim Pengacara

Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (Foto: Tribun Bogor)

IDTODAY.CO – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Kasus itu dilaporkan pada tahun 2018 lalu oleh seseorang bernama Andriansyah. Kemudian kasus tersebut bergulir hingga Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar, beberapa hari lalu.

Tim pengacara Bahar menjelaskan duduk perkara kasus itu.

“Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018,” ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10). Seperti dikutip dari detik.com (27/10/2020).

Ia menjelaskan, pelapor merupakan sopir taksi aplikasi online. Menurutnya, saat itu antara pelapor dengan Bahar terlibat keributan.

“Ya terus saya nggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar,” kata Ichwan.

Kemudian Andriansyah membuat laporan kepada polisi terkait hal itu. Saat itu, jelas Ichwan, Habib Bahar belum dikenal banyak orang.

“Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi. Tahu-tahu mencuat permasalahan di Mabes Polri yang menghina Jokowi. Terus berkembanglah yang masalah si Altof sama Jabar itu (dua remaja yang dianiaya). Dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi,” tuturnya.

Ia menambahkan, antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya.

“Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli nggak ada yang palsu,” kata Ichwan.[detik/aks/nu]

Baca Juga:  Nyinyir Penangkapan Habib Bahar bin Smith, Abu Janda Mengaku Cucu Tuhan

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan