Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Pihak Ruslan Buton Ajukan Lagi Sampai Dikabulkan

Sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

IDTODAY.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tolak praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton. Atas penololakan itu, pihak Ruslan Buton mengaku kecewa dan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan, bahkan dengan harapan sampai kelak dikabulkan.

“Kami akan tetap upayakan hukum. Besok kami daftarkan lagi praperadilan sampai dikabulkan. Hakim kan banyak, Kita percaya masih ada hakim yang benar, yang taat dan takut pada hukum. Kalau ini tidak,” ujar Tonin Tachta selaku kuasa hukum dari Ruslan di PN Jaksel, Kamis (26/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (25/06/2020).

Menurut Tonin, hakim tunggal Hariyadi tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan dalam menetapkan suatu tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan memeriksa tersangka. Sementara, kata Tonin, Ruslan tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Hakim tutup mata dengan hal itu dengan alasan yang macam-macam tadi. Jadi dengan begini hukum tidak diakui di pengadilan. Kalau di pengadilan tidak diakui mau dimana lagi? Jujur kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini. Memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka, ya di bebasin dong. Kalau gitu besok-besok orang main tangkap saja langsung tersangka, di mana keadilan itu?” katanya.

Baca Juga:  Ruslan Buton Dipecat karena Bunuh Preman yang Serang Asrama TNI

Disisi lain, kuasa hukum polri, Reinhard Hutagaul, mengatakan bahwa hakim dalam putusannya telah melihat apa yang dilakukan Polri terkait penetapan Ruslan Buton telah sesuai dengan KUHAP. Menurutnya, dalam menetapkan Ruslan sebagai tersangka telah memenuhi prosedur.

“Jadi yang paling dipermasalahkan adalah penetapan tersangka, jadi pada kesempatan ini yang mulia hakim tunggal melihat prosedur yang kami jalankan sudah sesuai dengan apa yang harus digariskan dalam KUHAP, dengan demikian kami dari Polri telah melaksanakan tugas sesuai dengan KUHAP tersebut,” katanya

Diberitakan sebelumnya bahwa Ruslan Buton mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam permohonan itu, Ruslan meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hariyadi menolak permohonan praperadilan tersebut.

“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya” ujar Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dalam putusan itu, hakim menganggap penetapan tersangka Ruslan Buton sudah memenuhi prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah,” ucapnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan