Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun, ICW: Lebih Rendah Dari Kepala Desa Pemeras

Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

IDTODAY.CO – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahumuziy.

Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Atas keputusan itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menilai pengurangan hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di tingkat banding telah mencoreng rasa keadilan.

Baca Juga:  3 Catatan ICW Untuk Dewas Terkait Proses-Hasil Sidang Etik Firli Bahuri

Dibandingkan hukuman kepala desa, hukuman Romy jauh lebih rendah dari kepala desa yang terseret kasus pemerasan.

“Kepala Desa itu divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4) malam. Sebagaimana dikutip dari kompas.com (24/04/2020).

Kurnia juga membandingkan vonis terhadap Romy, dengan mantan ketua umum partai politik lainnya. Menurutnya vonis terhadap Romy adalah vonis yang palingbtendah.

Kurnia mencontohkan, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq yang divonis 18 tahun penjara, mantan ketua Umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (10 tahun penjara), dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (15 tahun penjara).

Seharusnya, menutut Kurnia, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.

“Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan,” kata Kurnia.

Baca Juga:  ICW Ungkap Bisnis Tes PCR Covid-19 Sudah Untung Rp 10,46 Triliun Selama Pandemi

Akan tetapi, Kurnia menyebut vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru. Sebab, catatan ICW sepanjang tahun 2019 menunjukkan rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya dua tahun tujuh bulan penjara.

“Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai,” ujar Kurnia.

Oleh sebab itu, ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan