Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mau mengungkap detail kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Dirgantara Indonesia. Padahal, penyidik lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), terkait ditetapkannya mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia berinisial BS dan IRZ selaku Kepala Divisi Penjualan, sebagai tersangka.

“Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut, saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/5).

Meski penyidik KPK telah mempunyai bukti kuat terkait ditetapkannya dua tersangka tersebut, kata Ali, KPK yang dikomandoi Firli Bahuri itu baru bisa mengekspos setelah tersangka berhasil diringkus.

“Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan. Kami berharap rekan-rekan wartawan dapat memahami kebijakan baru ini,” beber Ali.

Baca Juga:  Dukung Wacana Hukuman Mati Maling Uang Rakyat, Fahri: Mereka Seakan Tidak Pernah Ada Habisnya

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini berkilah, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan diperoleh keterangan saksi. Sehingga perkara tersebut menjadi terang.

“Berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja dan siapa tersangkanya,” kilah Ali.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, penting untuk ditegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK mesti tetap berpegang pada asas-asas dalam Pasal 5 UU KPK. Dua dari enam asas tersebut menyinggung perihal keterbukaan dan akuntabilitas.

“Model kepemimpinan Firli yang ia selalu klaim sebagai kerja senyap tidak tepat diterapkan di KPK, karena hanya akan menimbulkan persepsi negatif yang menganggap lembaga anti rasuah ini sedang membentengi diri dari masyarakat luas,” sesal Kurnia.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun tersangka tersebut yakni BS, mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia dan IRZ selaku Kepala Divisi Penjualan perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka BS dan IRZ diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ini karena keduanya dinilai melakukan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat pada PT. Dirgantara Indonesia, dalam kurun waktu 2007-2017. Atas perbuatannya, keduanya terancam 20 tahun pidana penjara.

Terkait modus operandi dalam kasus ini, diduga dalam setiap pemasaran dan penjualan, pihak PT Dirgantara Indonesia membayarkan ‘fee’ kepada pihak ketiga. Namun, dari pihak ketiga, duit ’fee’ tersebur mengalir ke sejumlah direksi PT DI dan pejabat kementerian yang berperan sebagai pihak pemesan pesawat.

Menanggapi hal ini, Humas PT Dirgantara Indonesia Harry Harjoyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui mengenai penetapan salah satu mantan pejabatnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. ”Sampai saat ini, kami belum mengetahui dan belum menerima pernyataan resmi dari KPK,” kata Harry dikonfirmasi JawaPos.com Senin (18/5).

Kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat yang dilakukan PT. Dirgantara Indonesia, sebelumnya pernah dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016 lalu.

Dalam laporannya, Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Prakoso Wibowo, mengatakan adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar, dari 24 kasus yang dilaporkan.

Sumber: jawapos

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan