IDTODAY.CO – Jaksa menuntut dua polisi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan 1 tahun penjara. Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa tersebut.

Menganggap hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi kasus hukum termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Baca Juga:  NasDem ke Desmond: Parpol Pemerintahan Jokowi Harus Kompak, Tak Elok Saling Menyalahkan

“Presiden (Jokowi) tidak intervensi masalah hukum. Artinya presiden ya mendorong adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, tapi tidak bisa intervensi. Sesuai dengan pembagian kekuasaan,” ujar Donny saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6). Seperti dikutip dari suara.com (13/06/2020).

Oelh karena itu, Donny menyarankan Novel selaku korban untuk mengajukan banding atas tuntutan tersebut.

“Nah soal Novel bilamana dirasakan tidak puas kan ada mekanisme banding kan. Jadi ambil saja mekanisme itu,” ucap dia.

Baca Juga:  Ini Respons Polri Soal Video TikTok Viral Hina Jokowi-Puan Maharani

Donny juga menilai bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa bukan hasil intervensi Jokowi atau kesalahan Jokowi. Ia menegaskan komitmen Jokowi dalam penegakkan hukum tak perlu diragukan.

“Tapi tidak bisa presiden seakan disalakan. Ini bukan kesalahan presiden, ini presiden memang komitmennya terhadap penegakan hukum tidak bisa diragukan,” tutur Donny.

Oleh karenanya, ia meminta, apabila Novel merasa tidak puas, untuk melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai perundang-undangan.

“Nah apabila ada yang dirasakan kurang maka ambil prosedur penegakan hukum yaitu banding. Apabila nanti ternyata pihak penggugat tidak puas, jadi ambil langkah hukum yang ditetapkan perundang-undangan yang ada,” katanya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan