Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo Musnahkan Barang Bukti

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

IDTODAY.CO – Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) akhirnya ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka terkait surat sakti bagi buronan kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Bukan itu saja, BJPU juga diduga turut memberikan perintah untuk memusnahkan barang bukti.

Menurut Sigit, Alumni Akpol 91 itu dijerat pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. Akan tetapi, tidak ada pasal gratifikasi didalamnya yang bisa jadi motif dibalik aksi Prasetijo melayani Djoko Soegianto Tjandra.

BJPU dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 426 KUHP tentang membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, dan atau Pasal 221 KUHP menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.

Baca Juga:  Balas Cuitan Mahfud, Demokrat: Negara Masih Main “Cilukba” Soal Djoko Tjandra

Sedangkan untuk  rekontruksi Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP, Brigjen Prasetijo diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

“Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Senin (27/7).

Kemudian untuk rekonstruksi pasal lainnya, sangkaan terkait pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.

“Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri,” ucapnya.

Sedangkan rekonstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, Djoko Tjandra. Terkait hal tersebut, Polri mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat.

Sementara itu, saat ini yang sedang didalami dan menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.

Baca Juga:  Djoko Tjandra Jalani Tes Corona di Bareskrim, Hasilnya Negatif

“Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan,” pungkas Listyo

Untuk diketahui, penetapan BJPU sebagai tersangka dilakukan setelah  melalui gelar perkara pukul 10.00 tadi. Gelar perkara itu dihadiri Irwasum Polri, Div Propam, Rowasidik, dan para penyidik yang menangani kasus ini.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan