Jadi Tersangka, Mantan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Diduga Terima Duit Rp 8,5 M

KPK umumkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim tersangka. (Farih/detikcom)

IDTODAY.CO – KPK telah menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa Abdul Rozak dalam kasus ini, diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.

“ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11). Seperti dikutip dari detik.com (16/11/2020).

Baca Juga:  Menteri dan Sekjen Jadi Tersangka Korupsi, Plt Mentan Kumpulkan Pejabat Eselon: Tak Ada Integritas, Selesai!

Ia juga mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa 10 saksi dan menyita sejumlah uang. KPK akan terus melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak terkait.

“KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp 1,594 miliar,” ujar Karyoto.

Abdul Rozak langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.

Baca Juga:  Heboh Duit Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta dari para tersangka.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan