IDTODAY.CO – Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Gus Nur.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dihubungi, Minggu (25/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (25/10/2020).

Baca Juga:  Penangkapan Gus Nur Tuai Sorotan, Komisi III DPR: Penangkapan Sudah Berdasarkan Bukti yang Jelas

Penahanan terhadap Gus Nur dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari. Dari lokasi polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hardisk.[detik/aks/nu]

Baca Juga:  Tadi Malam, Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejagung

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan